Kamis, 14 Mei 2026 Berita Terkini & Terpercaya
Goal NusantaraGoal Nusantara
Goal Nusantara - Your source for the latest articles and insights
Beranda Berita Ketua Komisi V DPRD Riau Nilai Kebijakan Direktur ...
Berita

Ketua Komisi V DPRD Riau Nilai Kebijakan Direktur PT SPR Trada Merumahkan Karyawan Bersifat Semena-mena

INFO RIAU – Komisi V DPRD Provinsi Riau menilai kebijakan manajemen PT SPR Trada yang…

Ketua Komisi V DPRD Riau Nilai Kebijakan Direktur PT SPR Trada Merumahkan Karyawan Bersifat Semena-mena

INFO RIAU – Komisi V DPRD Provinsi Riau menilai kebijakan manajemen PT SPR Trada yang merumahkan belasan karyawannya sebagai tindakan semena-mena dan berpotensi melanggar aturan ketenagakerjaan.

RIAUTERKINI.COM - Memantau Riau Detik Perdetik
Ketua Komisi V DPRD Riau Nilai Kebijakan Direktur PT SPR Trada Merumahkan Karyawan Bersifat Semena-mena

Penilaian tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Komisi V DPRD Riau, Indra Gunawan Eet, usai menerima aspirasi dari 18 karyawan PT SPR Trada yang dirumahkan tanpa kejelasan status dan hak, Senin (1/12/2025).

Indra menegaskan, dalam aturan ketenagakerjaan, perusahaan tidak dibenarkan mengambil keputusan sepihak tanpa melalui mekanisme yang jelas, termasuk pemberitahuan resmi dan pemenuhan hak-hak pekerja.

“Kami menilai kebijakan direktur PT SPR Trada ini dilakukan secara sepihak dan cenderung semena-mena. Tidak ada kejelasan prosedur dan hak-hak pekerja juga tidak dipenuhi dengan baik,” tegas Indra Gunawan Eet kepada wartawan.

Karyawan Mengaku Dirumahkan Tanpa Kepastian

Dalam pertemuan dengan Komisi V DPRD Riau, para karyawan mengaku telah dirumahkan secara tiba-tiba tanpa adanya surat resmi, tanpa penjelasan tertulis, serta tanpa kepastian status pekerjaan mereka ke depan. Mereka juga mengeluhkan tidak adanya kejelasan terkait gaji, tunjangan, maupun jaminan sosial selama masa dirumahkan.

Baca Juga : KPK Juga Sita Sejumlah Uang Saat OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

“Sampai sekarang kami tidak tahu status kami apa, dirumahkan atau di-PHK. Gaji juga tidak jelas, hak kami seolah diabaikan,” ungkap salah seorang perwakilan karyawan.

Para pekerja berharap DPRD Riau dapat memfasilitasi penyelesaian persoalan ini agar mereka mendapatkan kepastian hukum dan perlindungan hak sebagai tenaga kerja.

DPRD Minta Manajemen PT SPR Trada Dipanggil

Komisi V DPRD Riau memastikan akan segera memanggil pihak manajemen, khususnya Direktur PT SPR Trada, untuk dimintai klarifikasi secara langsung. Pemanggilan ini bertujuan untuk mendudukkan persoalan secara objektif serta mendorong penyelesaian yang adil bagi kedua belah pihak.

“Kami akan menjadwalkan pemanggilan manajemen perusahaan dalam waktu dekat. Kami ingin mengetahui dasar kebijakan ini dan memastikan tidak ada pelanggaran aturan ketenagakerjaan,” ujarnya.

Potensi Pelanggaran Undang-Undang Ketenagakerjaan

Indra Gunawan Eet menegaskan, kebijakan merumahkan karyawan tidak boleh dilakukan secara sepihak dan harus mengacu pada Undang-Undang Ketenagakerjaan yang mengatur hak dan kewajiban pekerja serta pemberi kerja. Jika terbukti melanggar, pihak perusahaan dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami tidak ingin ada perusahaan di Riau yang memperlakukan pekerja secara tidak adil. Hak pekerja harus dilindungi,” tegasnya.

Harapan Penyelesaian Secara Bermartabat

Komisi V DPRD Riau berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara bermartabat dan berkeadilan, tanpa merugikan salah satu pihak. DPRD menegaskan akan terus mengawal proses penyelesaian kasus ini hingga mendapatkan kepastian hukum yang jelas bagi para karyawan.

“Prinsip kami, investasi harus berjalan, tapi hak pekerja juga wajib dilindungi,” pungkas Indra.

Tags: Komisi V DPRD Merumahkan Karyawan PT SPR Trada