Breaking News
Kami hadir dengan kabar terbaru dalam Breaking News hari ini...
banner 728x250

Penahanan Ijazah oleh Perusahaan di Pekanbaru

banner 120x600
banner 468x60

Penahanan Ijazah oleh Perusahaan di Pekanbaru

Kasus penahanan ijazah oleh perusahaan di Pekanbaru telah menjadi sorotan nasional dan memicu berbagai reaksi dari pemerintah, legislatif, hingga masyarakat sipil. Berikut adalah ringkasan lengkap perkembangan terkini:

📌 Kronologi dan Perusahaan Terlibat

Kasus ini mencuat setelah puluhan mantan karyawan melaporkan bahwa perusahaan tempat mereka bekerja menahan ijazah asli sebagai jaminan kontrak kerja. Perusahaan yang paling banyak disorot adalah PT Mega Sanel Lestari (Sanel Tour and Travel), di mana korban mengaku harus membayar denda Rp1 juta hingga Rp5 juta untuk mendapatkan kembali ijazah mereka. Bahkan ada yang diminta hingga Rp35 juta .

Jumlah korban terus bertambah, dari 12 orang menjadi 44 orang, dan beberapa di antaranya telah melaporkan kasus ini ke Polda Riau atas dugaan penggelapan ijazah .

🏛️ Respons Pemerintah dan DPRD

  • Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, melakukan inspeksi mendadak ke kantor Sanel Tour and Travel dan mengecam praktik penahanan ijazah sebagai tindakan tidak etis dan melanggar hukum .

  • DPRD Kota Pekanbaru, melalui Komisi III dan Fraksi PDI Perjuangan, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan korban dan perwakilan Dinas Tenaga Kerja. Namun, pihak perusahaan mangkir dari undangan tersebut, sehingga DPRD mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut .

  • Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, menegaskan bahwa perusahaan yang menahan ijazah karyawan akan dikenai sanksi tegas, termasuk pencabutan izin usaha. Salah satu perusahaan bahkan telah disegel oleh Satpol PP dan baru dibuka kembali setelah mengembalikan ijazah eks karyawan .

⚖️ Aspek Hukum dan Advokasi

Pengamat hukum dari Universitas Lancang Kuning, M. Rawa El Amady, menyatakan bahwa penahanan ijazah oleh perusahaan merupakan perbuatan melawan hukum sesuai Pasal 1365 KUHPerdata. Ia juga menyoroti perlunya peraturan daerah yang secara eksplisit melarang praktik ini, seperti yang telah diterapkan di Jawa Timur .

🧑‍💼 Dampak bagi Korban

Banyak korban mengalami kesulitan mencari pekerjaan baru karena ijazah mereka ditahan. Beberapa di antaranya bahkan telah menganggur selama bertahun-tahun. Salah satu korban, Danu, mengaku diminta membayar denda Rp13 juta agar ijazahnya dikembalikan .

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *